Kepolisian sudah
memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus kematian seorang mahasiswa Universitas
Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus tersebut pada
Selasa (4/3). "Sebagai bagian dari proses penyelidikan yang komprehensif,
total saksi yang akan diperiksa sampai saat ini mencapai 44 orang," kata
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat
dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Nicolas menyebutkan, 44
saksi tersebut di antaranya merupakan pihak rektorat, keamanan (sekuriti), para
mahasiswa yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat ada
keributan atau cekcok mulut dan para mahasiswa yang minum-minuman keras bersama
korban. Lalu, masyarakat penjual minuman keras (miras) tempat korban membeli
bersama salah satu temannya dan tenaga medis RS UKI yang melakukan pertolongan
medis pada saat korban dibawa oleh pihak sekuriti UKI.
"Sampai saat ini, dari semua keterangan para saksi, belum dapat memastikan
dan membuat keyakinan kepada pihak penyidik atau penyelidik terkait penyebab
kematian sebelum adanya hasil autopsi dan analisis forensik diperoleh,"
katanya. Nicolas menambahkan bahwa proses penyelidikan kematian Kenzha
dilakukan dengan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI)
untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian. "Pihak penyelidik
atau penyidik mendasari tindakan penyelidikan ini dengan menggunakan apa yang
disebut dengan 'Scientific Crime Investigation',"
katanya.
Dalam proses penyelidikan ini, pihak Kepolisian memerlukan
pembuktian dari hasil autopsi, digital forensik, uji toksikologi forensik,
pemeriksaan rongga jenazah dan uji DNA dari autopsi jenazah. Barang bukti yang
sudah diamankan antara lain patahan pagar besi, botol bekas minuman keras, dan
kamera pengawas (CCTV). Usai barang bukti lengkap, pihak Kepolisian akan
memanggil para ahli untuk menjelaskan kasus kematian.
Kemudian, hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I
Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur, juga belum keluar dan
masih dilakukan pemeriksaan berjenjang. "Itu kan kita harus cek semua, itu
kan ahli yang menerangkan, bukan kita pihak polisi yang menerangkan. Belum bisa
kita simpulkan saat ini," katanya. (Div Humas Polri/Antara/MTM)
0 Komentar