Eksekutifmedia.com Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI secara tegas membantah kabar mengenai rencana Rusia menggunakan Pangkalan Udara (Lanud) Manuhua di Biak, Papua, sebagai markas pesawat tempurnya. Laporan awal tersebut muncul dari media pertahanan ternama Janes pada Senin (14/4/2025).
Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menyatakan kabar tersebut tidak berdasar. “Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles telah berkomunikasi dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia mendapat penjelasan bahwa isu terkait penggunaan pangkalan udara Indonesia oleh Rusia tidak benar karena sejauh ini belum pernah ada permintaan tersebut,” katanya
“Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” tegasnya. Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan tanggapan keras terkait isu ini. Ia menekankan bahwa keberadaan pangkalan militer asing bertentangan dengan konstitusi dan prinsip politik luar negeri Indonesia.
“Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025). Politisi senior ini juga mengingatkan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang menolak intervensi kekuatan asing. (Laporan 8/MTM)
0 Komentar