Gubernur Maluku Utara Ancam Ganti Kepala Sekolah yang Lakukan Pungutan Liar


 Eksekutifmedia.com  Ancaman serius dilayangkan Gubernur Maluku UtaraSherly Tjoanda Laos, bagi Kepala Sekolah jenjang SMA yang nekad melakukan pungutan ke peserta didik. Pungutan liar ditengarai menjadi salah satu penyebab anak didik yang lulus SMP enggan melanjutkan ke SMA.Hal ini menjadi perhatian serius oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda. Sebagaimana diketahui jenjang SMA dan SMK Negeri hingga SLB menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Sherly dengan tegas akan mengganti Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar atau Pungli. Karena seluruh biaya pendidikan jenjang SMA sudah gratis atas biaya dari Pemprov Malut. "Jadi ketika ini gratis, tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan, kalau ada, saya ganti kepala sekolahnya," kata Sherly Tjoanda. Pernyataan ini disampaikannya saat gelar rapat bersama beberapa OPD bersama Wakil Gubernur,

Sarbin Sehe, serta Sekda pada Senin, 7 April 2025. Beberapa laporan yang masuk masih menunjukkan adanya berbagai pungutan yang tidak seharusnya. Sherly menginginkan semua sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB direview juga terkait kualitas. Gubernur tidak ingin label gratis mengurangi kualitas pendidikan yang diberikan. "Coba direview dengan baik, jangan gratis tapi tidak berkualitas," tambahnya.

Kebijakan dalam bentuk larangan Pungli ini akan efektif per Mei 2025 saat dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Gubernur Malut meminta seluruh OPD terkait segera menginfokan ke semua sekolah SMP bahwa anak-anak yang lulus dan tidak mau melanjutkan ke SMA karena biaya untuk tetap melanjutkan. "Kasih tau mereka untuk lanjut ke SMA karena gak usah bayar," ungkapnya.

Data statistik di Maluku Utara sendiri ada sekira 27 persen anak lulusan SMP tidak lanjut ke SMA karena masalah biaya. Sehingga perlu ditegaskan larangan adanya Pungli yang menghambat hak pendidikan anak. Larangan pungutan liar ini juga telah diatur di dalam beberapa regulasi resmi.

Seperti Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kemudian Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Hingga larangan sekolah menarik pungutan kepada calon peserta didik yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Jadi apa yang disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bukan tanpa dasar. Jika masih ada Kepala Sekolah jenjang SMA, SMK Negeri atau SLB yang bandel melakukan pungutan siap-siap dicopot dan diganti. (Humas Pemkab Maluku Utara/MTM)

 

 

 

 

 

0 Komentar