Bupati Malra Capaikan dan Kebijakan Strategis Daerah


Eksekutifmedia.com  Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
menjadi bentuk pertanggung jawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. 

Hal ini disampaikan Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian LKPJ Tahun 2024, Rabu (9/4/2025). 

“Penyusunan LKPJ merupakan wujud komitmen kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” kata Hanubun. 

Hanubun menjelaskan, pada bagian pertama laporan mencakup 50 bidang urusan pemerintahan yang meliputi pelayanan dasar, urusan non-pokok, urusan pilihan, hingga unsur pengawasan dan pemerintahan umum di tingkat kecamatan. Pelaksanaan urusan tersebut diimplementasikan melalui program, kegiatan, dan sub kegiatan yang tersebar di berbagai instansi di Kabupaten.

“Hasil capaian program dan kegiatan kami telah terukur secara nyata,” ucap Hanubun.

Hanubun menambahkan, di sisi kebijakan strategis, pemerintah daerah menyoroti langkah-langkah pengendalian inflasi, penurunan stunting dan kemiskinan, serta pemerataan infrastruktur dan peningkatan tata kelola pemerintahan. Kebijakan-kebijakan ini menjadi prioritas dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berwibawa.

Selanjutnya menurut Hanubun bagian terakhir LKPJ menguraikan tindak lanjut 52 rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya sebagai upaya perbaikan berkelanjutan. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai sarana komunikasi intens antara Pemerintah Daerah dan DPRD guna mengonfirmasi dan mengklarifikasi isu strategis.

“LKPJ 2024 adalah wujud nyata kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel,” kata Hanubun. (Humas Pemkab Maluku/MTM)

0 Komentar