Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025, yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan di lingkungan TNI pada 14 Maret 2025.
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menyampaikan bahwa rotasi tersebut melibatkan 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU. Mayjen Hariyanto sendiri dipromosikan sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI, menggantikan Mayjen TNI Harvin Kidingallo yang kini menjabat sebagai Asrenum Panglima TNI.
Posisi Kapuspen TNI yang ditinggalkan Mayjen Hariyanto akan diisi oleh Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Militer (Wagub Akmil), sementara jabatan Wagub Akmil diisi oleh Brigjen TNI Pramungkas Agus. ( Laporan 8/ MTM )
0 Komentar